KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH BALI
RESOR TABANAN

SELAMAT DATANG
DI SATLANTAS
POLRES TABANAN

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang melaluli lapor.go.id

FAQs

Jam dan hari apakah pelayanan SIM?

Senin-Kamis 08.00-13.00
Jumat 08.00-12.00
Sabtu 08.00-11.00

Apa saja persyaratan mencari SIM?

Fotocopy KTP
Surat ket psikologi
Surat ket dokter

Apakah SIM yang habis masa berlaku dapat diperpanjang?

Tidak bisa diperpanjang, SIM yang masa berlaku habis lewat 1 hari proses penerbitan SIM Baru

Umur berapakah boleh mencari SIM?

Untuk SIM A,C,D umur 17 tahun
Untuk SIM A UMUM, BI umur 20 tahun
Untuk SIM BII umur 21 tahun
Untuk SIM BI UMUM umur 22 tahun
Untuk SIM BII UMUM umur 23 tahun

Apabila tidak lulus ujian AVIS dan ujian praktek apakan bisa mengulang?

Boleh mengulang dengan tenggang waktu 7 hari, setelah dinyatakan tidak lulus di ujian AVIS dan ujian praktek SIM. Apabila dinyatakan tidak lulus lagi, peserta dapat mengulang satu kali lagi dengan tenggang waktu 14 hari.

Dimana dan kapan saja SIM Keliling?

Lokasi dan jadwal terbaru SIM Keliling bisa dilihat di halaman berikut