SOSIALISASI PERUBAHAN PERPOL NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
May 19, 2023
Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang melaluli lapor.go.id
Senin-Kamis 08.00-13.00
Jumat 08.00-12.00
Sabtu 08.00-11.00
Fotocopy KTP
Surat ket psikologi
Surat ket dokter
Tidak bisa diperpanjang, SIM yang masa berlaku habis lewat 1 hari proses penerbitan SIM Baru
Untuk SIM A,C,D umur 17 tahun
Untuk SIM A UMUM, BI umur 20 tahun
Untuk SIM BII umur 21 tahun
Untuk SIM BI UMUM umur 22 tahun
Untuk SIM BII UMUM umur 23 tahun
Boleh mengulang dengan tenggang waktu 7 hari, setelah dinyatakan tidak lulus di ujian AVIS dan ujian praktek SIM. Apabila dinyatakan tidak lulus lagi, peserta dapat mengulang satu kali lagi dengan tenggang waktu 14 hari.
Lokasi dan jadwal terbaru SIM Keliling bisa dilihat di halaman berikut