UU No 2 Th 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU No 22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PERKAP NO 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan tanda bukti identitas
Tanda bukti pemindahan kepemilikan Ranmor berupa :
Kuitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli
Risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukun tetap bagi pemindahtanganan kerana lelang
Akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah
Akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal
Akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum
Surat keterangan kematian dan persetujuan ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan
BPKB
STNK
Hasil pemeriksasn cek fisik Ranmor
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan tanda bukti identitas
BPKB asli dan fotocopy
Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup
Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident
Hasil pemeriksaan fisik Ranmor
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan tanda bukti identitas
BPKB
STNK
Surat keterangan dari Agen Pemengan Merk (APM) atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor
Hasil pemeriksaan fisik Ranmor
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan tanda bukti identitas
BPKB
STNK
Hasil pemeriksaan fisik Ranmor
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan
Untuk badan hukum:
Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan di tanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
Fotocopy KTP yang diberi kuasa
Surat keterangan domisili
Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Nomor Wajib Pajak yang dilegalisasi
Untuk instansi pemerintah
Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan di tanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
Fotocopy KTP yang diberi kuasa
STNK.
BPKB dan fotocopy BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti penganggunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari kreditu
Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan
Untuk badan hukum:
Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan di tanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
Fotocopy KTP yang diberi kuasa
Surat keterangan domisili
Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Nomor Wajib Pajak yang dilegalisasi
Untuk instansi pemerintah
Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan di tanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
Fotocopy KTP yang diberi kuasa
STNK.
Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Isi formulir berikut untuk mendapatkan nomor pendaftaran